Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah dengan pengembalian 350 ribu dollar Singapura dan rp2 miliar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muh Hasim Arfah
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah.

Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.

Sidang berlangsung sejak pukul 11:20 WITA.

Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta.  

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," katanya. 

Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. 

Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. 

Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura. 

Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti. 

Baca juga: Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar

Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar. 

Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar. 

Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar. 

Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.  

Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved