Vonis Nurdin Abdullah
BREAKING NEWS: Penasehat Hukum Nurdin Abdullah: Pak NA, Tim PH dan Keluarga Tidak Mengajukan Banding
Melalui pesan singkat, Arman Hanis mengatakan,keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pekan lalu.
Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis.
Melalui pesan singkat, Arman Hanis mengatakan,keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Bursa Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Akui Komunikasi Keluarga Nurdin Abdullah
Baca juga: Nurdin Abdullah, Antara Prestasi dan Korupsi
Baca juga: Ogah Urusi Vonis Penjara Nurdin Abdullah, Sudirman Sulaiman Ungkap Rencana Besarnya di Pemerintahan
Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, PDIP Sulsel Serahkan Status Kader Nurdin Abdullah ke DPP
Baca juga: Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.
Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.
(Tribun-Timur.com)