Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Legowo Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Pilih Tak Ajukan Banding

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah legowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah legowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, hak politik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga dicabut selama tiga tahun.

Sikap legowo Nurdin Abdullah itu dibeberkan tim Kuasa Hukumnya, Arman Hanis melalui sambungan telepon.

"Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang," kata Arman Hanis melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) sore.

"Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan," sambungnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Nurdin Abdullah.

Begitu juga putusan yang diterima Eks Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel  dkk, telah berkekuatan hukum tetap" tulis Ali Fikri.

Alasannya, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan kabar bahwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah legowo atas putusan itu.

"Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ali Fikri.

Berikutnya KPK, lanjut Ali Fikri akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini Senin, pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved