TOPIK
Dugaan Korupsi Gedung CCC
-
Jaksa anggap putusan keduanya terlalu ringan
-
Agus As divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
-
Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Agus AS sebanyak 20 orang dan saksi Sangkala Ruslan sebanyak 18 orang.
-
Hanya saja Teguh mengaku, tidak mengetahui penyakit Sangkala
-
Agus AS masih menunggu proses persidangannya yang dijadwalkan pukul 11.00 wita, namun sampai pukul 17.00 wita, belum juga dimulai.
-
Agus AS mengaku selama proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, baru satu kali bertemu dengan terdakwa Sangkala Ruslan
-
Sangkala Ruslan dan Agus AS dijadwalkan kembali mengikuti proses persidangan
-
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar
-
Ia hanya dipanggil selaku Camat Mariso.
-
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan hadir dalam pertemuan yang diadakan pada untuk membahas pembebasan lahan
-
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar
-
Asisten I Pemkot Makassar tahun 2003 - 2006, Tajuddin Nur, dalam proses persidangan terdakwa CCC, Agus AS dan Sangkala Ruslan
-
Pada saat pekerjaan sementara berlangung tiba-tiba dihentikan lantaran Hj Najemiah mengklaim tanah
-
Majelis hakim kembali mendudukkan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC)
-
Terdakwa Kasus dugaan korupsi CCC, Sangkala Ruslan dan Agus As
-
Sedianya, persidangan ini dimulai pukul 10.00 Wita namun hingga 11.45 Wita persidangan belum dimulai
-
Saat ini saksi sudah memasuki ruangan Andi Depu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
-
Agus As didampingi jaksa mengikuti pemeriksaan kesehatan pada dokter ahli tulang di Rumah Sakit Islam Faisal
-
Kasus dugaan korupsi Gedung CCC tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
-
Amin Syam yang diketahui telah mangkir sebanyak tiga kali dari persidangan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imawati mengatakan proses persidangan kedua terdakwa Agus As dan Sangkala Ruslan akan dilanjutkan Senin depan,
-
Ini adalah ketiga kalinya ia mangkir. Ia gagal diperiksa sebagai saksi karena alasan sakit.
-
Wahidin Kamase mengatakan bahwa seharusnya Amin Syam datang ke persidangan untuk mempercepat munculnya fakta baru
-
Ia juga mengatakan persidangan nantinya yang akan membuktikan siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.
-
hanya sebagai tahanan kota, ia ditahan dirumahnya.
-
Sangkala Ruslan yang juga mantan Kepala Bappeda Sulsel didakwah melakukan tindak pidana korupsi
-
Ia mengaku tidak mengetahui terkait pembebasan lahan CCC karena ia hanya bertugas merencanakan anggaran pembangunan fisik
-
Tanggapan JPU Teguh Aprianto, membuktikan bahwa ia punya bukti kuat terhadap dakwaannya kepada terdakwa Agus As.
-
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis, menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa sangat jelas
-
Majelis Hakim menunda proses persidangan Sangkala Ruslan, dan proses perdangannya dilanjutkan Senin depan.