Dugaan Korupsi Gedung CCC
Agus AS Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Agus As divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) mantan camat Mariso, Agus AS kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang Sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jl RA Kartini Makassar.
Majelis Hakim yang diketuai M Damis didampingi Isjuaedi. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan pada dakwaan primair. Namun pasal subsidairnya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus As divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Mendengar hal tersebut Agus AS langsung menerima putusan hakim tersebut. Sementara Jaksa Tuguh Aprianto dan Kamariah menyatakan masih pikir-pikir dulu.