Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Gedung CCC

Amin Syam Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Saat ini saksi sudah memasuki ruangan Andi Depu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Suana sebelum persidangan kedua tersangka Sangkala Ruslan dan Agus AS dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (17/3/2014). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Mantan Gubernur Sulsel, Amin Syam dijadwalkan akan diperiksa sebagai untuk persidangan kedua tersangka yakni Sangkala Ruslan dan Agus AS, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (17/3/2014).

Saat ini saksi sudah memasuki ruangan Andi Depu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Saat ini, proses persidangan belum dimulai namun para pendukung maupun keluarga kedua terdakwa sudah mulai memenuhi ruang sidang. Mereka ingin menyaksikan dan mendengarkan langsung keterangan saksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved