Dugaan Korupsi Gedung CCC
Agus AS dan Sangkala Ruslan Kembali Ikuti Persidangan
Tanggapan JPU Teguh Aprianto, membuktikan bahwa ia punya bukti kuat terhadap dakwaannya kepada terdakwa Agus As.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Terdakwa dugaan koruspi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC), Agus AS kembali mengikuti persidangan di ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl RA Kartini, Makassar, Senin (17/2/2014). Perisidangan di diketuai oleh M Damis didampingi oleh Isjuedi dan Rostansar.
Pada peridangan tersebut, tanggapan JPU Teguh Aprianto, membuktikan bahwa ia punya bukti kuat terhadap dakwaannya kepada terdakwa Agus As. Dakwaannya sudah diuraikan dinyatakan lengkap dan sudah cermat dan akan disidang senin depan.
"Kan Penasehat terdakwa, sebelumnya mengatakan dakwaan Jaksa kurang cermat. Namun hari ini kami tanggapi, bahwa dakwaan kami sudah tepat. Kami punya bukti kuat terhadap dakwaan kami," ujar teguh.
Kemudian pemeriksaan terhadap saksi Sangkala Ruslan, JPU menghadirkan Mantan Sekertaris Daerah tahun mulai tahun 2000 hingga tahun 2006, Andi Gjonneng Mallomassang.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi Hakim anggota Isjuedi dan Rostansar. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa pembebasan lahan tersebut diketahui dan dokumen ditandatangai dan diketahui oleh Wali kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. Dan pada saat itu Ilham Arif Sirajuddin selaku ketua tim sembilan. (*)