Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Gedung CCC

Diperiksa Terkait CCC, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPN Makassar

Pada saat pekerjaan sementara berlangung tiba-tiba dihentikan lantaran Hj Najemiah mengklaim tanah

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Beberapa polisi duduk di depan ruang Panitera PN Makassar. Mereka berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya kericuhan pada saat proses persidangan kedua terdakwa Kasus dugaan korupsi CCC, Sangkala Ruslan dan Agus As di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (17/3/2014). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pada persidangan lanjutan kasus CCC, majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis didampingi oleh Hakim Anggota Isjuaedi dan Rostansar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Ima Wati, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar, M Insan Saleh Senin (17/3/2014)

Di depan Majelis Hakim mengatakan bahwa  dalam pengadaan lahan CCC tersebut terdapat  sistem pengadaan tanah yakni  mengajukan proposal permohanan pembebasan lahan yang terletak dimana namun anggaran belum ditentukan.

Pada saat ada Surat Ketetapan (SK) penetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah proyek tersebut harus selesai tepat waktu, jika tidak, maka ana akan dikembalikan kepada pemerintah  pusat.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan santuan kepada  penggarap Hamid Rahim Sese sebanyak Rp 4,3 miliar kemudian Hamid memberikan dana sebesar Rp 750 juta kepada petani kerang yang mencari kerang didaerah CCC tersebut.

"Ada surat dari gubernur mengajukan pengukuran tanah kepada BPN bukan ke Panitia, maka dilakukanlah pengukuran. Walikota membantu, ia memerintahkan kepada tim untuk operasional inventaris," ujar M Insan.

Menurutnya, seharusnya tim kordinasi bertugas dalam pengadaan lahan CCC itu, namun dibuatkan tim opersional lagi yang berangotakan puluhan orang. Ia tidak tahu nama-nama orang bergabung dalam tim tersebut.

Pada saat pekerjaan sementara berlangung tiba-tiba dihentikan lantaran Hj Najemiah mengklaim tanah tersebut dan ia melaporkannya  kepada Polisi dan ke DPR Makassar.

Pada besok harinya  Hamid dan Hj Najemiah  memperlihatkan  bukti garapnya kepada DPR Makassar dan kepada Polisi. Keduanya menetapkan kalau Najemiah tidak punya hak garap atas lahan tersebut, sementara Hamid memiliki hak garap atas lahan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved