Dugaan Korupsi Gedung CCC
Diperiksa Terkait CCC, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPN Makassar
Pada saat pekerjaan sementara berlangung tiba-tiba dihentikan lantaran Hj Najemiah mengklaim tanah
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM -- Pada persidangan lanjutan kasus CCC, majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis didampingi oleh Hakim Anggota Isjuaedi dan Rostansar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Ima Wati, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar, M Insan Saleh Senin (17/3/2014)
Di depan Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pengadaan lahan CCC tersebut terdapat sistem pengadaan tanah yakni mengajukan proposal permohanan pembebasan lahan yang terletak dimana namun anggaran belum ditentukan.
Pada saat ada Surat Ketetapan (SK) penetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah proyek tersebut harus selesai tepat waktu, jika tidak, maka ana akan dikembalikan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan santuan kepada penggarap Hamid Rahim Sese sebanyak Rp 4,3 miliar kemudian Hamid memberikan dana sebesar Rp 750 juta kepada petani kerang yang mencari kerang didaerah CCC tersebut.
"Ada surat dari gubernur mengajukan pengukuran tanah kepada BPN bukan ke Panitia, maka dilakukanlah pengukuran. Walikota membantu, ia memerintahkan kepada tim untuk operasional inventaris," ujar M Insan.
Menurutnya, seharusnya tim kordinasi bertugas dalam pengadaan lahan CCC itu, namun dibuatkan tim opersional lagi yang berangotakan puluhan orang. Ia tidak tahu nama-nama orang bergabung dalam tim tersebut.
Pada saat pekerjaan sementara berlangung tiba-tiba dihentikan lantaran Hj Najemiah mengklaim tanah tersebut dan ia melaporkannya kepada Polisi dan ke DPR Makassar.
Pada besok harinya Hamid dan Hj Najemiah memperlihatkan bukti garapnya kepada DPR Makassar dan kepada Polisi. Keduanya menetapkan kalau Najemiah tidak punya hak garap atas lahan tersebut, sementara Hamid memiliki hak garap atas lahan tersebut.(*)