Dugaan Korupsi Gedung CCC
Saat Sidang CCC, Tajuddin Nur Sebut Nama Ilham Arief Sirajuddin
Asisten I Pemkot Makassar tahun 2003 - 2006, Tajuddin Nur, dalam proses persidangan terdakwa CCC, Agus AS dan Sangkala Ruslan
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -- Asisten I Pemkot Makassar tahun 2003 - 2006, Tajuddin Nur, dalam proses persidangan terdakwa CCC, Agus AS dan Sangkala Ruslan, mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut terbentuk panitia pembebasan lahan melaui Surat Keputusan Wali Kota. Dalam tim panitia 9 tersebut berangaotakan 11 orang Senin (17/3/2014).
Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, selaku ketua tim 9, Wakil ketua, kepala BPN, M Insan Saleh. Saksi (Tajuddin Nur, sebagai Sekertaris. Agus As sebagai anggota. Tim 9 bertugas menyediakan pelaksaanan lahan untuk pembangunan lahan CCC.
"Ada rapat dari Disperindag, rapat pertama di kantor Gubernur, Sangkala Ruslan yang pimpin pertemuan, yang dibahas pada waktu itu, pemerintah mendapat pengadaan lahan untuk CCC," katanya.
Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif oleh dinas tata bangunan, camat Mariso dan lurah Mariso. Pekerjaan inventarisasi itu merupakan perintah dari wali kota. Inventarisi tentang lokasi pembangunan CCC.
Pada saat lahan sudah dibebaskan ada pertimabngan. Sebagai camat, Agus As, melakukan inventarisi, apakah lahan tersebut tanah milik negara atau milik warga. Hasilnya, tanah itu merupan tanah negara yang digarap warga.
"Invetarisasi lokasi dilakukan untuk mengetahui, apa saja yang berada diatasnya, siapa pemiliknya, siapa yang berhak dan luas tanah . Dan berhak adalah Saleh Rahim dengan hak garapan saja," ujarnya.
Hak garapan tanah itu diterbitkan kantor pertanahan pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang melakukan inventarisi adalah camat Mariso, lurah dan PBB, hasilya itu merupakan garapan Rahim Sese.
Berdasarkan, surat dari pemerintah, pihaknya langsung melakukan peninjauan, pada saat itu air pasang. Tidak ada aktifitas berlangsung. Setelah dilakukan peninjauan lokasi dilanjutkan oleh BPN, lokasi tersebut merupakan tanah negara dan tidak perlu ada pembebasan lahan.