Dugaan Korupsi Gedung CCC
Terdakwa CCC Agus AS dan Sangkala Ruslan Divonis Besok
Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Agus AS sebanyak 20 orang dan saksi Sangkala Ruslan sebanyak 18 orang.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) mantan kepala Bappeda pemrov Sulsel, Sangkala Ruslan dan mantan camat Mariso, Agus AS, Rabu (4/6/2014) akan dilanjutkan proses persidangannya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, M Damis saat dikonfirmasi mengatakan pada persidangan tersebut, pihaknya telah menjadwalkan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut Selasa (3/62014).
"Insya Allah, persidangan besok, diagendakan dengan putusan. Kami jadwalkan keduanya diputus. Kita lihat saja besok berapa putusannya. Kalau sekarang kami tidak bisa simpulkan," ujar M Damis.
Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Agus AS sebanyak 20 orang dan saksi Sangkala Ruslan sebanyak 18 orang. Hanya saja Damis tidak menyebutkan nama-nama saksi yang telah diperiksanya tersebut.(*)