Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Gedung CCC

Eksepsi Sangkala Ruslan Ditolak

Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis, menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa sangat jelas

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM  - Eksepsi Sangkala Ruslan terdakwa korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan pihaknya ditolak  oleh Majelis Hakim. Rabu (12/2/2014).

Didalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis,  menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa sangat jelas, benar, lengkap, serta tujuan dan namanya juga jelas.

Kuasa hukum sangkala Ruslan mempermasalahkan adanya  unsur bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

M Damis mengatakan  bahwa itu merupakan kewenangan jaksa."Dakwaan JPU ini akan dibuktikan nanti dalam proses persidangan," ujar M Damis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved