Dugaan Korupsi Gedung CCC
Eksepsi Sangkala Ruslan Ditolak
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis, menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa sangat jelas
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Eksepsi Sangkala Ruslan terdakwa korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim. Rabu (12/2/2014).
Didalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis, menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa sangat jelas, benar, lengkap, serta tujuan dan namanya juga jelas.
Kuasa hukum sangkala Ruslan mempermasalahkan adanya unsur bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
M Damis mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan jaksa."Dakwaan JPU ini akan dibuktikan nanti dalam proses persidangan," ujar M Damis.