Dugaan Korupsi Gedung CCC
Hasil Tes Kesehatan Agus AS Bakal Jadi Pertimbangan
Kasus dugaan korupsi Gedung CCC tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan tersangka Agus As, M Damis mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan dokter ahli akan menjadi pertimbangan.
"Kita lihat saja nanti, keputusan hakim dalam persidangan. Sebelum kami putuskan apakah dirawat atau ditahan lagi di Lapas. Kami akan melakukan rapat atau pertemuan dengan hakim," ujar M Damis, Selasa (11/3/2014).
Diketahui, kasus dugaan korupsi Gedung CCC tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar. Dan menetapkan Agus AS, mantan Camat Mariso yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Sulsel, sebagai tersangka. (*)