Dugaan Korupsi Gedung CCC
Agus AS Jadi Saksi untuk Sangkala Ruslan Soal Dugaan Korupsi Lahan CCC
Agus AS mengaku selama proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, baru satu kali bertemu dengan terdakwa Sangkala Ruslan
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) Sangkala Ruslan dan Agus AS kembali menjalani proses persidangan di ruang sidang Andi Makkasau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (23/4/2014). Kali ini Agus AS diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Sangkala Ruslan.
Dalan keterangannya, Agus AS mengatakan, baru mengetahui jika ia menjadi anggota panitia pengadaan tanah dan anggota tim inventarisasi setelah mengikuti pemeriksaan penyidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selanjutnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai panitia pengadaan tanah ditandatangani oleh Mantan Gubernur Sulsel, Amin Syam dengan nomor SK 256/V/1994, tanggal 10 mei 1994.
Untuk tim inventarisasi diangkat berdasrkan SK dari walikota No 333/Kep/593/ 83.5/2005, 13 april 2005. SK pengangkatannya juga ia baru tahu pada saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan.
Agus AS mengaku bahwa selama proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, ia hanya satu kali bertemu dengan terdakwa mantan Kepala Bappedda Pemrov, Sangkala Ruslan. Pertemuan tersebut terjadi pada awal tahun 2005 lalu di kantor Kecamatan Mariso.
"Pak Sangkala datang ke kantor Kecamatan, Dia datang sendiri tanpa ditemani oleh siapapun. Pada saat itu Pak Sangkala mengatkan dinda kita akan membangun CCC adakah tanah kosong di Mariso yang bisa ditempati untuk membangun. Saya jawab, kalau di Mariso sudah tidak ada tanah kosong, keculi di pinggir laut itu lahan CCC sekarang, tapi saya bilang tanah itu tanah negara," ujar Agus AS. (*)