Dugaan Korupsi Gedung CCC
Setelah Mangkir 2 Kali, Amin Syam Akhirnya Disidang
Majelis hakim kembali mendudukkan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC)
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Majelis hakim kembali mendudukkan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC), Agus As dan Sangkala Ruslan.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar. Dan menetapkan Agus AS, mantan Camat Mariso yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Sulsel, sebagai tersangka.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis didampingi oleh Hakim Anggota Isjuaedi dan Rostansar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Ima Wati, melakukan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Sulsel, Amin Syam. Senin (17/3).
Didepan Majelis Majelis Hakim, Amin Syam mengatakan bahwa perencanaan pembangunan gedung CCC tersebut berawal pada tahun 2004. Pada saat itu ia memerintahkan untuk pengadaan lahan pembangunan gedung CCC tersebut kepada Kepala Bapeda, Sangkala Ruslan, Kepala Dinas Tata Ruang, Rifad Suaib, Dinas Koperasi, Andi Syam, dan Dinas Perindustrian dan Perdangangan, Sidik Salam.
Perencanaan pembangunan tersebut telah disepakati kemudian yang ditunjuk untuk melanjutkan penanganan pembasan lahan gedung. Dan pada saat itu Amin Syam mengaku hanya menunggu laporan hasil saja.
Laporan yang ia terima berupa laporan tentang lokasi. Kemudian ia kembali menugaskan dan memberikan tanggungjawab ke Bapedda kemudian ia teruskan kepada tim koordinasi.
Surat Keputusan (SK) tersebut untuk tim kordinasi ditandatangani langsung oleh Gubernur. Suber dana yang dipakai untuk pembebsaan lahan dan pengerjaan fisik berasal dari APBD dan APBN 2005.
Menurutnya, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) antara anggaran pengadaan lahan dan fisik berbeda Dan SKPDnya ada di Disperindag. anggaran tersebut diusulkan oleh Kepala Bapedda.
"Mereka telah melaporkan survei lokasi, studi banding, untuk kepentingan perbandingan, untuk luas bangunan dan luas tanahnya," ujar Amin Syam.
Menurutnya, yang mensurvei lahan CCC tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur adalah Bapedda. Pada saat Bapedda mensurvei ia telah menemukan tiga lokasi dan ia segera melaporkan lokasi itu. Mereka telah menemukan lokasi yang teletak di Jl AP Pettarani, Tanjung Bunga, dan Metro.
Amin Syam mengaku, bahwa ia yang memutuskan lahan CCC tersebut atas usulan dari Kepala Bapedda, Sangkala Ruslan, perwakilan dari UKM dan Camat Mariso, Agus AS. Hanya saja Amin Syam tidak tahu apakah Agus AS yang menjabat sebagai camat Mariso pada saat itu.(*)