Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Gedung CCC

Setelah Mangkir 2 Kali, Amin Syam Akhirnya Disidang

Majelis hakim kembali mendudukkan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC)

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Majelis hakim kembali mendudukkan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Centre (CCC), Agus As dan Sangkala Ruslan.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara  sebesar Rp 3,4 miliar. Dan menetapkan  Agus AS, mantan Camat Mariso yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Sulsel, sebagai tersangka.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis didampingi oleh Hakim Anggota Isjuaedi dan Rostansar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Ima Wati, melakukan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Sulsel, Amin Syam. Senin (17/3).

Didepan Majelis Majelis Hakim, Amin Syam mengatakan bahwa perencanaan pembangunan gedung CCC tersebut berawal pada tahun 2004. Pada saat itu ia  memerintahkan untuk pengadaan lahan  pembangunan gedung CCC tersebut kepada Kepala Bapeda, Sangkala Ruslan, Kepala Dinas Tata Ruang, Rifad Suaib, Dinas Koperasi,  Andi Syam, dan Dinas Perindustrian dan Perdangangan, Sidik Salam.

Perencanaan pembangunan tersebut telah disepakati  kemudian yang ditunjuk untuk melanjutkan penanganan pembasan lahan  gedung. Dan pada saat itu Amin Syam mengaku hanya menunggu laporan hasil  saja.

Laporan yang ia terima berupa laporan tentang lokasi. Kemudian ia kembali menugaskan dan  memberikan tanggungjawab ke Bapedda kemudian ia teruskan kepada tim koordinasi.

Surat Keputusan (SK) tersebut untuk tim kordinasi  ditandatangani langsung oleh Gubernur. Suber dana yang dipakai untuk pembebsaan lahan dan pengerjaan fisik berasal  dari APBD dan APBN 2005.

Menurutnya, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) antara anggaran pengadaan lahan dan fisik  berbeda  Dan SKPDnya ada di  Disperindag. anggaran tersebut  diusulkan oleh Kepala Bapedda.

"Mereka telah melaporkan survei lokasi, studi banding, untuk kepentingan perbandingan, untuk luas bangunan dan luas tanahnya," ujar Amin Syam.

Menurutnya, yang mensurvei lahan CCC tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur adalah Bapedda. Pada saat Bapedda mensurvei ia telah menemukan tiga lokasi dan ia segera  melaporkan lokasi itu. Mereka  telah menemukan lokasi yang teletak di Jl AP Pettarani, Tanjung Bunga, dan Metro.

Amin Syam mengaku, bahwa ia yang memutuskan lahan CCC tersebut atas usulan dari Kepala Bapedda, Sangkala Ruslan, perwakilan dari UKM dan Camat Mariso, Agus AS.  Hanya saja Amin Syam  tidak tahu  apakah Agus AS yang menjabat sebagai camat Mariso pada saat itu.(*)

Tags
CCC
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved