Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu ATM Tetangga Digunakan Tanpa Izin, Dua Warga Bone Diamankan Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4 juta dan melaporkannya ke polisi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PENCURIAN - Terduga pelaku diamankan polisi. Marbot masjid bersama rekannya di Bone diamankan Polisi terkait kasus pencurian ATM.  (Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Polsek Tanete Riattang, Polres Bone mengamankan dua terduga pencuri kartu ATM milik seorang warga lanjut usia di Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban atas nama Hajja Murniati (65).

Murniati adalah PNS yang berdomisili di Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Korban melaporkan kehilangan satu kartu ATM Bank BNI miliknya, kemudian saat dilakukan pengecekan saldo, diketahui uang di rekening korban berkurang secara bertahap,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telfon, Minggu (11/1/2026).

"Pengamanan dilakukan pada Rabu (7/1)  pukul 13.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum," sambungnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4 juta dan melaporkannya ke polisi.

Alvin mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui bertetangga dengan korban.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MT (34), yang sehari-hari berprofesi sebagai marbot Masjid Nur Alwahid, serta NL (31), seorang penjual gorengan. 

Keduanya berdomisili di Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum kejadian, korban memang kerap meminta bantuan terduga pelaku untuk mengambil uang menggunakan kartu ATM tersebut.

“Namun, dalam perkembangannya, kartu ATM itu kemudian digunakan tanpa sepengetahuan dan izin korban hingga menyebabkan saldo berkurang secara bertahap,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BNI milik korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM serta tidak sembarangan memberikan akses, termasuk kepada orang terdekat, guna menghindari penyalahgunaan.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved