TOPIK
Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
-
Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim PT dipastikan akan menempu upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung.
-
Idris Syukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penuntut Umum.
-
Alyas berharap Majelis Hakim PT bisa mengabulkan permohonan banding terdakwa.
-
Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Bupati Barru selama empat tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta.
-
Tidak pernah memiliki niat untuk menghambat untuk melakukan banding
-
Kita masih tunggu salinan putusan karena informasinya salinanya masih ada yang dilengkapi
-
Putusan hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
-
Putusan itu ditolak karena putusan Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta fakta persidangan.
-
Abd Latief mengatakan sesuai aturan pemerintahan maka Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh akan jadi pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Barru
-
Hakim juga membuktikan sesuai penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
-
Menurutnya tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini.
-
Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.
-
Para saksi mengungkapkan adanya permintaan mobil Pajero oleh terdakwa sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan.
-
Putusan Majelis Hakim empat tahun enam bulan penjara terhadap Andi Idris Syukur harus dihormati.
-
Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah bagi Bupati Barru
-
Ratusan massa atau simpatisan Andi Idris Syukur hadir menyaksikan persidangan datang dan pulang tanpa ada aksi ataupun tindakan tindakan anarkis.
-
Ratusan warga Barru menghadiri sidang tersebut. Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara
-
Andi Idris Syukur dalam persidangan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.
-
Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara.
-
Sebelum dibacakan materi putusannya, Andi Idris Syukur setidaknya menunggu Majelis Hakim hampir tiga jam lebih di ruang mediasi.
-
Meski demikian, putusan Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan penjara danAwalnya para simpa
-
"Kita akan pikirkan dan pertimbangkan dan diskusikan dengan tim dan klien kami untuk mencari jalan yang terbaik,"
-
dua Majelis Hakim Abdul Razak dan Andi Sukri menyatakan perbedaan pendapat (dissenting Opinion) dengan tiga majelis Hakim lainya.
-
Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntu