Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jaksa Kasasi Tolak Putusan Bebas Hakim PT untuk Bupati Barru

Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim PT dipastikan akan menempu upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, usai divonis 4,5 tahun penjara, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Makassar, terhadap Bupati Barru non aktif Idris Syukur.

Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim PT dipastikan akan menempu upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung.

Putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding terdakwa Idris Syukur dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan empat tahun enam bulan penjara.

"Kami pastikan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan undang undang yakni Kasasi ke Mahkama Agung atas putusan itu,"kata Kepala Kejari Barru, Paian Tumanggor, Senin (09/01)

Paian mengatakan langkah kongkrit seputar kapan Kasasi tersebut ditempu Jaksa, belum dipastikan. Kejaksaan berdali masih mempelajari amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

"Kami sementara pelajari dulu, karena menempu upaya Kasasi tidak sembarangan, butuh proses untuk mengevaluasi putusanya,"paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved