Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Jaksa Kasasi Tolak Putusan Bebas Hakim PT untuk Bupati Barru
Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim PT dipastikan akan menempu upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Makassar, terhadap Bupati Barru non aktif Idris Syukur.
Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim PT dipastikan akan menempu upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung.
Putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding terdakwa Idris Syukur dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan empat tahun enam bulan penjara.
"Kami pastikan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan undang undang yakni Kasasi ke Mahkama Agung atas putusan itu,"kata Kepala Kejari Barru, Paian Tumanggor, Senin (09/01)
Paian mengatakan langkah kongkrit seputar kapan Kasasi tersebut ditempu Jaksa, belum dipastikan. Kejaksaan berdali masih mempelajari amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
"Kami sementara pelajari dulu, karena menempu upaya Kasasi tidak sembarangan, butuh proses untuk mengevaluasi putusanya,"paparnya.