Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Tunggu Salinan Putusan, Andi Idris Syukur Belum Ambil Sikap
Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur belum mengambil upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa M Aliyas Ismail, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dicermati dasar dasar Majelis Hakim alasan sehingga memberikan putusan itu,"kata M Aliyas Ismail kepada tribun-timur.com, Selasa (23/8/2016).
Selain menunggu salinan putusan, tim kuasa hukum juga masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan terdakwa untuk menyatakan sikap upaya hukum yang bakal diambil.(*)