Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Tunggu Salinan Putusan, Andi Idris Syukur Belum Ambil Sikap

Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Bupati Barru, Andi Idris Syukur saat mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur belum mengambil upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa M Aliyas Ismail, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dicermati dasar dasar Majelis Hakim alasan sehingga memberikan putusan itu,"kata M Aliyas Ismail kepada tribun-timur.com, Selasa (23/8/2016).

Selain menunggu salinan putusan, tim kuasa hukum juga masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan terdakwa untuk menyatakan sikap upaya hukum yang bakal diambil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved