Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
LBH: Vonis Bupati Barru Jadi Citra Positif Pemberantasan Korupsi
Para saksi mengungkapkan adanya permintaan mobil Pajero oleh terdakwa sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas
mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim bersama 2 hakim angota lainya terhadap Bupati Barru Andi Idris Syukur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Vonis tersebut memberikan citra positif bagi Pengadilan Negeri Makassar dalam memberantas tindak pidana korupsi di Negara ini, khususnya di wilayah provinsi Sulsel,"kata Haswandi Andy mas.
Menurut Haswandi, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan, utamanya keterangan dari mantan Kepala Biro Direksi Bosowa Barru, Muslim Salam dan Direktur PT Bosowa Barru, Naharuddin serta salah seorang Karyawan Bosowa, Ahmad Manda yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Para saksi mengungkapkan adanya permintaan mobil Pajero oleh terdakwa sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan. Dimana mobil awalnya dibeli Ahmad Manda, namun kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Meskipun terdapat bukti kwitansi penjualan mobil kepada isteri terdakwa, namun tidak ada penyerahan uang harga penjualan mobil tersebut dari isteri terdakwa kepada penjual.
"Keterangan saksi-saksi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya bukti proses balik nama mobil itu sebanyak 3 kali. awalnya atas nama Ahmad Manda, kemudian balik nama ke isteri Terdakwa lalu balik nama terakhir menjadi anak terdakwa,"jelasnya.
Namun Haswandi menyayangkan karena Majelis Hakim tidak berikan amar putusan untuk segera menahan terdakwa setelah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.(*)