Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Tolak Vonis 4,5 Tahun, Bupati Barru Resmi Nyatakan Banding
Putusan itu ditolak karena putusan Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta fakta persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bupati Barru, Andi Idris Syukur tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Putusan itu ditolak karena putusan Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta fakta persidangan. Maka dari itu, terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
"Kami sudah menyatakan banding atas putusan Hakim dalam perkara pidana a quo,"kata Kuasa Hukum Andi Idris Syukur M Aliyas Ismail kepada Tribun, Jumat (26/08/2016).
Bupati Barru resmi menyatakan banding sejak Kamis 25 Agustus 2016. Beberapa hari setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas vonis yang dijatuhkan.
"Setelah mempertimbangkan semuanya kami nyatakan banding, tapi baru sebatas pernyataan. Dalam waktu dekat ini akan menyusul memori bandingnya,"paparnya.(*)