Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Kuasa Hukum Bupati Barru Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Persidangan

Menurutnya tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Bupati Barru, Andi Idris Syukur saat mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kuasa Hukum Bupati Barru Andi idris Syukur, M Aliyas Ismail menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya empat tahun enam bulan penjara.

"Pada dasarnya menghargai apapun putusan Majelis Hakim. Hanya saja, kami sayangkan pertimbangan ketua Majelis Hakim, Hakim anggota 1 dan 2 tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya,"kata Aliyas Ismail, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini.

Mulai dari keterangan saksi-saksi fakta, keterangan ahli dan bukti tertulis diajukan oleh JPU yang dapat membuktikan dakwaan JPU baik pada dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

"Hal mana, telah dipertimbangkan secara tepat oleh hakim anggota 4 dan 5 yang melakukan dissention opinion. Mengenai poin2 keberatan kami, akan diurai dalam memori banding kami, setelah diajukan banding,"paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved