Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Pengamat Hukum: Bupati Barru Harusnya Cuti Saat Berperkara

Andi Idris Syukur dalam persidangan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
suasana di luar sidang vonis Bupati Barru, Senin (22/8/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Kamri mengatakan roda pemerintahan kabupaten Barru seharusnya diambil alih oleh Wakil Bupati.

Pasalnya, Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang t resmi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara otomatis akan menggaggu roda pemerintahan setempat.

"Lebih bijaksananya Bupati harusnya mengambil cuti sampai putusanya sudah ingkar. Supaya bupati bisa kosentrasi atas perkaranya tersebut,"kata Kamri.

Andi Idris Syukur dalam persidangan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia juga dibebankan denda Rp 250 juta atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved