Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Pengamat Hukum: Bupati Barru Harusnya Cuti Saat Berperkara
Andi Idris Syukur dalam persidangan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Kamri mengatakan roda pemerintahan kabupaten Barru seharusnya diambil alih oleh Wakil Bupati.
Pasalnya, Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang t resmi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara otomatis akan menggaggu roda pemerintahan setempat.
"Lebih bijaksananya Bupati harusnya mengambil cuti sampai putusanya sudah ingkar. Supaya bupati bisa kosentrasi atas perkaranya tersebut,"kata Kamri.
Andi Idris Syukur dalam persidangan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia juga dibebankan denda Rp 250 juta atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang