Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
VIDEO: Suasana di Ruang Sidang Bupati Barru
Hakim juga membuktikan sesuai penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur divonis empàt tahun enam bulan penjara . Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasaar, Senin (22/08/2016).
Andi Idris Syukur dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Dan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Hakim juga membuktikan sesuai penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan ini dijatuhi empat tahun enam bulan penjara,"kata Majelis Hakim Andi cakra Alam.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta. Bilamana denda itu tidak mampu dibayarkan dalam jangka waktu ditentukan, maka akan digantikan dengan kurungan selama delapan bulan kurungan. Putusan itu persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.