Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
BREAKING NEWS: Andi Idris Syukur Divonis Bebas
Idris Syukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin Tambang yang mendudukan mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Idris Syukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penuntut Umum.
"Benar sudah ada putusan Pengadilan Tinggi. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassa, Ibrahim Palino, Rabu (22/12/2016)
Ibrahim mengemukan dalam putusan PT sebagaiaman surat tembusan yang diterima Idris Syukur dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tutuntan JPU.
"Dia divonis bebas,"kata Ibrahim.
Sebelumnya, Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta. Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.(*)