Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

BREAKING NEWS: Andi Idris Syukur Divonis Bebas

Idris Syukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Beginilah suasana sidang Vonis Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, Senin (22/8/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin Tambang yang mendudukan mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

Idris Syukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penuntut Umum.

"Benar sudah ada putusan Pengadilan Tinggi. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassa, Ibrahim Palino, Rabu (22/12/2016)

Ibrahim mengemukan dalam putusan PT sebagaiaman surat tembusan yang diterima Idris Syukur dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tutuntan JPU.

"Dia divonis bebas,"kata Ibrahim.

Sebelumnya, Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta. Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved