Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Ketuk Palu, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntu
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur memasuki tahap akhir.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan ini dijatuhi empat tahun enam bulan penjara,"kata Majelis Hakim Andi Cakra Alam.
Putusan yang dibacakan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum sebelumnya.
Terdakwa juga dikenakan denda dengan Rp 250 juta. Bilamana tidak mampu menganti maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan.