Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Sebelum Divonis, Bupati Barru Tunggu Hakim 3 Jam Lebih di Ruang Mediasi

Sebelum dibacakan materi putusannya, Andi Idris Syukur setidaknya menunggu Majelis Hakim hampir tiga jam lebih di ruang mediasi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tunggu majelis hakim, Andi Idris Syukur istirahat di ruang mediasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (22/08/2016).

Sebelum dibacakan materi putusannya, Andi Idris Syukur setidaknya menunggu Majelis Hakim hampir tiga jam lebih di ruang mediasi.

Bupati dua periode ini hadir dipersidangan bersama ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.00 wita.

Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 13. 00 wita siang. Pembacaan putusanpun memakan waktu setidaknya dua jam lebih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved