Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Divonis 4,5 Tahun, Bupati Barru Masih Boleh Pulang ke Rumahnya
Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta . Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur. Alasanya, terdakwa selama ditetapkan tersangka hingga menjalankan persidangan kooperatif dan sopan.
Majelis Hakim memberikan batas waktu kepada terdakwa selama 17 hari atau dua minggu untuk mengambil sikap atas putusan itu . Apakah mengajukan banding atau menerima putusan itu. (*)