Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Divonis 4,5 Tahun, Bupati Barru Masih Boleh Pulang ke Rumahnya

Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, usai divonis 4,5 tahun penjara, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta . Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur. Alasanya, terdakwa selama ditetapkan tersangka hingga menjalankan persidangan kooperatif dan sopan.

Majelis Hakim memberikan batas waktu kepada terdakwa selama 17 hari atau dua minggu untuk mengambil sikap atas putusan itu . Apakah mengajukan banding atau menerima putusan itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved