Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Idris Divonis 4,5 Tahun, Gubernur Sulsel Ambil Kendali Pemerintahan Barru
Putusan Majelis Hakim empat tahun enam bulan penjara terhadap Andi Idris Syukur harus dihormati.
Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengaku akan mengambil kendali sementara roda pemerintahan kabupaten Barru, setelah Bupati Andi Idris Syukur resmi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi Makassar.
"Pemerintahan di Barru Insya Allah tetap berjalan. Saya sebagai Gubernur akan kendalikan penuh. Di sana tentu juga proses protap pemerintahan tidak akan terganggu dan saya akan turun kendalikan," jelasnya.
Menurutnya putusan Majelis Hakim empat tahun enam bulan penjara terhadap Andi Idris Syukur harus dihormati.
"Saya kira kita masyarakat harus patut hukum. Kalau mau menjadi orang baik harus patut hukum, sebutnya.
Adapun seputar penonaktifan, menurutnya sudah diatur dalam SOP. Selama ini diakui sudah berjalan dan pengendalian sudah berjalan.
Dia mengatakan secara otomatis roda pemerintahan juga akan dikendalikan Wakil Bupati secara otomatis. (*)