Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Divonis 4,6 Tahun Penjara, Bupati Barru Banding
Putusan hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Bupati Barru, Andi Idris Syukur tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang memvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis itu ditolak lantaran putusan hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam dan empat hakim lainya dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Maka dari itu, terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
"Kami sudah menyatakan banding atas putusan Hakim dalam perkara pidana a quo,"kata Kuasa Hukum Andi Idris Syukur M Aliyas Ismail kepada Tribun, Jumat (26/08/).
Bupati Barru secara resmi menyatakan banding, Kamis 25 Agustus 2016 lalu, tepatnya beberapa hari setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar atas vonis yang dijatuhkan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (27/8/2016) hari ini. (*)