Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Hakim Beda Suara, Simpatisan Bupati Barru Kebingungan
Meski demikian, putusan Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan penjara danAwalnya para simpa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan lima Majelis Hakim terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur tidak bulat. Pasalnya dalam putusan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdapat dua pendapat berbeda (disseting Opinion).
Meski demikian, putusan Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata Majelis Hakim Andi Cakra Alam dalam putusanya.
Terjadinya perbedaan pendapat dua Majelis Hakim membuat simpatisan terdakwa yang hadir menyaksikan sidang pembacaan putusan merasa kebingungan.
Awalnya para simpatisan meluapkan kegembiraan dan bertepuk tangan saat mendengar pembacaan pertimbangan Hakim 4 dan 5.
Kendati demikian, Majelis Hakim lainya menyatakan Andi Idris Syukur terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Usai persidangan Massa Bupati Barrupu keluar dengan suasana tenang . Bahkan sebagian bertanya tanya tentang hasil putusan.