Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Kuasa Hukum Andi Idris Syukur Susun Memori Banding
Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Bupati Barru selama empat tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kuasa Hukum Andi Idris Syukur mulai melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar.
Pengajuan banding dilakukan menyusul kurang puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar beberapa hari lalu.
Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Bupati Barru selama empat tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta.
Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Aliyas Ismail menyampaikan tim kuasa hukumnya sementara ini mulai menyusun memori banding. Memori itu segera diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Dalam waktu dekat ini kita akan serangka memori bandingnya. Karena tim kuasa sudah menyusun memorinya secara bersama sama,"kata Aliyas.
Menurutnya tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini. Mulai dari keterangan saksi saksi fakta, keterangan ahli dan bukti tertulis diajukan oleh JPU .
Dari fakta itu tidak dapat membuktikan dakwaan JPU baik pada dakwaan ke 1 maupun dakwaan ke 2.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan terdakwa Andi Idris Syukur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta . Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur. Alasannya, terdakwa selama ditetapkan tersangka hingga menjalankan persidangan kooperatif dan sopan.
Majelis Hakim memberikan batas waktu kepada terdakwa selama dua minggu untuk mengambil sikap atas putusan itu . Apakah mengajukan banding atau menerima putusan itu. (*)