Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Hanya Tiga Hakim yang Nyatakan Bupati Barru Bersalah
dua Majelis Hakim Abdul Razak dan Andi Sukri menyatakan perbedaan pendapat (dissenting Opinion) dengan tiga majelis Hakim lainya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mendudukan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (15/08/2016)
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin tambang di kabupaten Barru divonis empat tahun enam bulan penjara.
Andi Idris Syukur dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e Undang Undang tipikor.
Namun dalam putusan itu, dua Majelis Hakim Abdul Razak dan Andi Sukri menyatakan perbedaan pendapat (dissenting Opinion) dengan tiga majelis Hakim lainya.
Sementara tiga Majelis Hakim yang menyatakan Bupati terbukti bersalah yakni Hakim ketua Andi Cakra Alam selaku Hakim ketua, Ibrahim Palino dan Bonar Harianja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pnss2_20160815_173303.jpg)