Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Humas Pengadilan: Salinan Putusan Idris Syukur Sudah Siap

Tidak pernah memiliki niat untuk menghambat untuk melakukan banding

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Bupati Barru, Andi Idris Syukur saat mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino menyampaikan sudah menyiapkan salinan putusan terdakwa Andi Idris Syukur atas perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Salinanya sudah siap, kapan saja bisa diambil," kata Ibrahim kepada tribun.

Ibrahim mengemukakan, tidak pernah memiliki niat untuk menghambat untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Pengadilan hanya menyerahkan salinan putusan sesuai dengan permintaan kuasa hukum atau terdakwa.

Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Aliyas Ismail mengatakan belum mengajukan memori banding lantaran terkendala salinan putusan.

"Kita masih tunggu salinan putusanya," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved