Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Humas Pengadilan: Salinan Putusan Idris Syukur Sudah Siap
Tidak pernah memiliki niat untuk menghambat untuk melakukan banding
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino menyampaikan sudah menyiapkan salinan putusan terdakwa Andi Idris Syukur atas perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Salinanya sudah siap, kapan saja bisa diambil," kata Ibrahim kepada tribun.
Ibrahim mengemukakan, tidak pernah memiliki niat untuk menghambat untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Pengadilan hanya menyerahkan salinan putusan sesuai dengan permintaan kuasa hukum atau terdakwa.
Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Aliyas Ismail mengatakan belum mengajukan memori banding lantaran terkendala salinan putusan.
"Kita masih tunggu salinan putusanya," jelasnya. (*)