TOPIK
Sidang Nurdin Abdullah
-
Kepolisian menambah jumlah personel pengamanan sidang vonis Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
-
Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar juga dipadati warga massa pendukung Nurdin Abdullah.
-
Teriakan Kama Cappi memicu kemarahan sejumlah warga Bantaeng yang hadir di lokasi.
-
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Gubernur Sulsel non aktif ini diwarnai dengan suasana haru.
-
Poin-poin materi pledoi yang dibacakan tertuang dalam 879 halaman dengan total enam bundel.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai pledoi terdakwa dugaan korupsi perizinan proyek infrastruktur Gubernur Sulsel (Nonaktif Nurdin) tidak konsisten.
-
Pendamping hukum eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menilai dakwaan terhadap kliennya diskriminatif.
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
-
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
-
Gubernur Sulsel ( Sulawesi Selatan ) nonaktif, Nurdin Abdullah kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini
-
Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah selesai baru membahas calon wakil gubernur.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara atas dugaan penerima suap dan gratifikasi
-
Selain pidana penjara 6 tahun, juga pidana denda Rp500 juta. Bila dend tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penahanan.
-
JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, akan ada penyidik KPK yang memintai keterangan terkait oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel
-
Ketiga, lanjut zainal menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjarah.
-
JPU KPK, Zainal Arifin menyebutkan beberapa aset seperti masjid dan kebun di Pucak, Maros hingga jetski dan speedboat
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Pengadilan Tipikor )
-
"Benar, besok agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Asri via pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021).
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah menjelaskan asal-usul dana digunakan untuk membeli tanah seluas 17 Ha di Pucak, Kecamatan Tompobulu
-
Terhadap penjelasan Nurdin, hakim Yusuf kembali mendalami persoalan tersebut dengan menanyakan mengapa Nurdin mau menerima duit tersebut.
-
Fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (4/11/2021).
-
Nurdin Abdullah mengaku, Anggu pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar pertengahan 2020 lalu.
-
Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar
-
Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dijadwalkan menjadi saksi Edy Rahmat (ER)
-
Terdakwa Edy Rahmat (ER).menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah (NA).
-
Terkait bantuan keuangan, NA menjelaskan, tidak ada uang pelicin sama sekali kepada Pemprov Sulsel.
-
ER mengatakan, dua minggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT), ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri menghubunginya.
-
Dua pekan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dipanggil Nurdin Abdullah (NA).
-
Edy Rahmat mengaku kenal dengan Nurdin Abdullah saat menjadi Bupati Bantaeng periode pertamanya.
-
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan membenarkan terkait sidang tersebut.