Sidang Nurdin Abdullah
Arman Hanis: Nurdin Abdullah Layak Bebas!
Poin-poin materi pledoi yang dibacakan tertuang dalam 879 halaman dengan total enam bundel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Arman Hanis, Penasehat Hukum terdakwa dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, optimis kliennya dapat divonis bebas.
Hal itu diungkapkan Arman Hanis seusai memaparkan materi pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.
Poin-poin materi pledoi yang dibacakan tertuang dalam 879 halaman dengan total enam bundel.
Dalam paparannya, Arman Hanis dan lima tim pengacara lainnya mengklaim dakwaan suap dan gratifikasi yang dialamatkan ke Nurdin Abdullah, tidak memenuhi unsur.
"Karena banyak fakta, itu tidak bisa membuktikan pasal suap yang dituntut atau didakwakan dengan pasal gratifikasi," ujar Arman Hanis ditemui seusai sidang.
"Tim penasihat hukum berupaya membuktikan bahwa unsur-unsur secara hukum atau analisa yuridis," sambungnya.
Atas dasar itu, lanjut Arman, pihaknya pun berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah dapat divonis tidak bersalah.
"Sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ucapnya.
Pihaknya pun menganggap, terdapat beberapa fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum KPK.
Seperti pernyataan terdakwa eks sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.
"Bahwa jelas Edy Rahmat maupun Agung Sucipto itu sudah menjelaskan, bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu-menahu dalam peristiwa OTT yang Rp 2,5 Miliar itu.
"Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu, kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya," sambungnya.
Tudingan yang sama diungkapkan JPU KPK Rhiki Benindo Maghaz seusai mengikuti jalannya sidang pledoi Nurdin Abdullah.
Rhiki mengaku kecewa dengan materi pembelaan yang dibacakan penasihat hukum Nurdin Abdullah.
Hal itu, lantaran tim penasihat hukum Nurdin Abdullah dianggap hanya mengutip sebagian fakta persidangan.