Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Penampakan Surat Tuntutan KPK untuk Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, Isinya 500 Halaman

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Pengadilan Tipikor )

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Jaksa KPK, Dody Silalahi memperlihatkan surat tuntutan KPK kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Pengadilan Tipikor ), Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Senin (15/11/2021) siang ini. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muhammad Fadhly Ali

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Pengadilan Tipikor ), Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Senin (15/11/2021) siang ini.

Ini merupakan sidang lanjutan bagi Nurdin Abdullah sekali terdakwa dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan.

"Benar, besok agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK ), M Asri Irwan via pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021).

Ditanya terkait tuntutan Nurdin Abdullah, Asri tak ingin membocorkannya dulu.

"Intinya dari 65 saksi yang telah kita periksa dan beberapa alat bukti yang kita kumpulkan, JPU menyusun surat tuntutan dengan kurang lebih 500 halaman," ujarnya.

Itu juga sama dengan Edy Rahmat (ER).

"Masing-masing sekitar 500 halaman," ujarnya.

Baca juga: VIDEO: Nurdin Abdullah Tak Mengetahui Terkait Dana Agung, JPU: Tak Perlu Tahu, Intinya Ada Perintah

Jika 1 halaman menggunakan 1 lembar kertas, maka tebalnya sama dengan 1 rim.

Sebelumnya, berkas dakwaan Nurdin Abdullah setebal 25 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Nurdin Abdullah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Nurdin Abdullah Buka-bukaan Gajinya Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Per Bulan

Adapun isi dakwaan JPU KPK yaitu, terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 sebagaai berikut:

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/P Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved