Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Usai Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK 'Paksakan' Agenda Vonis Jatuh Awal Desember

Selain pidana penjara 6 tahun, juga pidana denda Rp500 juta. Bila dend tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penahanan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur di Sulsel, masih berlanjut.

Ada dua terdakwa.

Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah.

Dan Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Rencananya, kedua terdakwa bakal divonis oleh Majelis Hakim, Desember 2021 mendatang.

Teranyar, pada Senin (15/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  ( JPU KPK ) Zainal Abidin membacakan tuntutan untuk NA dan ER.

Ada delapan tuntutan.

Selain pidana penjara 6 tahun, juga pidana denda Rp500 juta. Bila dend tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penahanan.

Ada juga pidana tambahan, berupa dana pengganti Rp3.187.600.000 dan 350 Dollar Singapura.

Kemudian, pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung setelah bebas dari pidana penjara.

Zainal menambahkan, sidang pekan depan tepatnya Selasa (23/11/2021) akan memasuki pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

JPU yakin kasus suap dan gratifikasi ini akan inkrah sebelum 8 Desember 2021.

Kenapa?

"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa NA dan ER," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved