Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Tim Hukum Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding

Pendamping hukum eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menilai dakwaan terhadap kliennya diskriminatif.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Yusuf Lessy, Tim kuasa Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy ditemui usai membaca materi Pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23112021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusuf Lessy, pendamping hukum terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menilai dakwaan terhadap kliennya diskriminatif.

Hal itu diungkapkan pendamping hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy usai membacakan materi pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.

Menurutnya, pada dakwaan pertama dan kedua terhadap Edy Rahmat tidak terbukti.

"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum," kata Yusuf Lessy.

"D imana orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk Pudjiastuti, Syamsul Bahri. (Padahal) orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," sambungnya.

Dalam perkara itu, pihaknya pun menargetkan Edy Rahmat bakal mendapat vonis bebas.

Vonis bebas itu, kata dia akan diperoleh melalui jalur banding.

"(Target) putus bebas, kan ada banding setelah kemarin sementara dalam proses, ada upaya banding," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang dugaan korupsi perizinan proyek infrastruktur Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.

Sidang dipimpin, Hakim Ketua,  Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang lanjutan hari ini, terkait pembacaan pledoi atau pembelaan tersangka Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

Sidang dimulai pukul 10.00 Wita, itu diawali dengan pembacaan pledoi Edy Rahmat.

Materi pledoi dibacakan tim kuasa hukumnya, Yusuf Lessy dan Abdi Manaf.

Dalam materi pembelaan yang dibacakan, terdengar kuasa hukum Edy Rahmat, menekankan peran kliennya.

Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved