Sidang Nurdin Abdullah
Tuntut Sita Masjid & Lahan di Pucak, JPU KPK: Masjid Kita Rampas Akan Dikembalikan ke Masyarakat
JPU KPK, Zainal Arifin menyebutkan beberapa aset seperti masjid dan kebun di Pucak, Maros hingga jetski dan speedboat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar aset milik terdakwa Nurdin Abdullah disita.
JPU KPK, Zainal Arifin menyebutkan beberapa aset seperti masjid dan kebun di Pucak, Maros. Hingga jetski dan mesin speedboad
Khusus masjid, lanjut Zainal, masih bisa dipergunakan masyarakat.
"Jadi masjidnya itu kita rampas tapi akan dikembalikan untuk dipakai masyarakat," katanya usai sidang penbacaan tuntutan Terdakwa Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (15/11/2021).
"Jadi kita semata-mata merampas tidak hanya untuk negara, tapi kita melihat posisi masyarakat di sana. Kan bisa dipakai masyarakat di sana untuk salat," jelasnya.
Bila memang masjid itu akan dikembalikan, lanjut dia, maka peruntukannya untuk sosial.
"Jadi bukan untuk kepentingan orang-orang tertentu," jelas Zainal.
Seirama dengan hal tersebut, JPU KPK lainnya Dodi Silalahi saat menbacakan surat tuntutan mengatakan, JPU menilai aset masjid dan lahan di Pucak Maros, dibeli NA dari hasil penerimaan gratifikasi.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pembelian tanah yang dilakukan terdakwa punya kejanggalan-kejanggalan sedemikian rupa," kata Dodi, Senin siang.
"Terdakwa secara tunai membeli tanah tersebut yang uangnya diambil dari (gratifikasi di) rumah jabatan Gubernur," jelasnya.
Dodi melanjutkan, uang pembelian tanah itu patut dinilai diperoleh bukan dari sumber pendapatan yang sah karena tanah yang dibeli terdakwa juga tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.
"Serta adanya keinginan terdakwa yang bahkan menghibahkan masjid yang berdiri di atas tanah milik terdakwa tersebut, maka terhadap keseluruhan aset yang disebutkan di atas haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Dodi.
Selain aset kebun dan masjid yang berada di atasnya, jaksa menuntut agar sejumlah aset lainnya, seperti jetski hingga mesin speedboat, haruslah disita negara.
Alasan jaksa sama, yakni aset itu patut diduga dari uang gratifikasi yang diterima dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo hingga Indar.(*)