Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Hadiri Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif, Pendukung Nurdin Abdullah Menangis Saat Pembacaan Pledoi

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah, saat membaca materi Pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang lanjutan hari ini, terkait pembacaan pledoi atau pembelaan tersangka Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

Sidang dimulai pukul 10.00 Wita, itu diawali dengan pembacaan pledoi Edy Rahmat.

Pembacaan pledoi Edy Rahmat, selesai pada pukul 12.00 Wita.

Sidang pembelaan terdakwa Nurdin Abdullah sempat dipending oleh Majelis Hakim untuk istirahat.

Sidang pun berlanjut pada pukul 13.30 Wita dengan agenda pembacaan pledoi Nurdin Abdullah.

Sejumlah ibu-ibu diduga pendukung Nurdin Abdullah yang turut hadir tampak terisak.

Beberapa dari mereka bahkan meneteskan air mata saat sidang pembelaan Nurdin Abdullah mulai dibacakan.

Materi pledoi Nurdin Abdullah dibacakan tim pendamping hukumnya, Arman Hanis, Irwan Irawan.

Seperti diketahui, Terdakwa dugaan penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.

JPU KPK Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved