Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun, PAN Belum Mau Bahas Calon Wagub Sulsel

Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah selesai baru membahas calon wakil gubernur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah selesai baru membahas calon wakil gubernur.

Ketua fraksi PAN, Syamsuddin Karlos terus mendoakan yang terbaik bagi Nurdin Abdullah.

"Sampai sekarang PAN belum bicara pergantian calon wakil gubernur karena belum Inkrah. Jadi PAN belum pernah bicara," kata Karlos di Warkop Dg Anas Jl Faisal Kamis (18/11/2021).

Bagi Kalros tidak etis membahas calon wakil Gubernur Sulsel sebelum ada putusan tetap Nurdin Abdullah.

"Kita doakan Bapak Nurdin Abdullah tegar hadapi masalah. PAN saat ini fokus kerja untuk rakyat, intinya semua kader PAN cocok. Kader pan rata-rata S1 S2 tapi partai belum bicarakan untuk itu," katanya.

PAN adalah partai pengusung utama Nurdin Abdullah dengan 9 kursi kursi pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Sesuai aturan, partai pengusung punya peluang mendudukkan kader jadi Wakil Gubernur jika NA berhalangan tetap.

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara. 

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved