Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Besok Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, NA dan Edy Rahmat Saling Bersaksi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan membenarkan terkait sidang tersebut.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muh Fadhly Ali
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun 2020-2021 kembali digelar, Rabu (3/11/2021) besok.

Rencananya terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat akan saling menjadi saksi.

NA menjadi saksi ER, kemudian ER menjadi saksi NA.

Proses sidang offline digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini.

Sementara kedua terdakwa melalui online di Rutan KPK, di Jakarta.

Dikonfirmasi terkait sidang besok, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan membenarkan terkait sidang tersebut.

Namun saat ditanya, dalam sidang besok, apa yang akan digali JPU KPK kepada dua terdakwa.

"Lebih bagus besok saja," kata Asri via pesan WhatsApp, Selasa (2/11/2021).

"Yang jelas kami akan buktikan segala alinea yang berkaitan dengan dakwaan yang menyebut nama NA dan ER," jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura).

Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap. 

Nurdin Abdullah menurut jaksa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved