TOPIK
Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
-
M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016
-
Abdul Hajar ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak masa proses penyidikan. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
-
Dalam kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 1 2016 tahun lalu.
-
Ismunandar mengaku hanya menerima informasi atau pemberitahuan dari terdakwa secara lisan.
-
Atas perkara kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang menyeret Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran.
-
Penolakan itu ditandai dengan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.
-
Ia akan didudukan dalam kursi persakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Keduanya dijerat pasal 11, dan 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pungutan liar
-
Ia ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli
-
Ketua Forum Orangtua Murid SMA di Makassar, Herman Hafid Nassa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Makassar
-
Sebelumnya, Kejari Makassar telah melimpahkan berkas perkara tersangka Kepsek SMA 5 Makassar, Muh Yusran.
-
Lantaran pihak penyidik Kejaksaan Negeri Makassar sedang mengikuti kegiatan di Kantor DPRD Makassar.
-
Muh Yusran segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan
-
"Dia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
Berbeda dengan tersangka Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran.
-
Kasus dugaan praktik pungutan liar penerimaan siswa baru yang bergulir sejak 2016 tahun lalu.
-
Telah mempersiapkan beberapa orang Jaksa untuk membacakan dakwaan dan tuntutan dalam persidangan.
-
Pasalnya, dari dua Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang ditahan.
-
Pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.
-
Mereka dihadirkan guna memberikan keterangan terkait aturan penerimaan siswa baru melalui jalur sistem Offline.
-
Sejauh ini status ke-170 orangtua itu masih saksi untuk dua tersangka kasus PPDB tahun ajaran 2016/2017 lalu.
-
Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar melanjutkan pemeriksaan orangtua siswa SMA Negeri 5 Makassar
-
Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan praktik pungli yang menyeret Kepala SMA N 5 Makassar, M Yusran.
-
Mereka yang melakukan pembayaran kepada pihak sekolah saat pendaftaran, tanpa melalui prosedur.
-
Alat bukti yang diserahkan menyerahkan dokumen daftar hadir siswa yang tidak lulus namun diluluskan melalui jalur off line.
-
Penyidik Kejari memeriksa dua guru atas kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru di SMA 5 Makassar
-
Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejari Makassar menahan M Yusran di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar.
-
Kejaksaan kembali akan memanggil sejumlah orang tua siswa termasuk tersangka untuk kepentingan penyidikan.
-
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, M Yusran ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru