Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Pungli Penerimaan Siswa Baru, Mantan Kepsek SMA 5 Makassar Diadili Besok

Ia akan didudukan dalam kursi persakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran mulai Rabu (3/5/2017) besok menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ia akan didudukan dalam kursi persakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar. Sebanyak delapan JPU ditunjuk menangani perkara ini selama masa persidangan.

Baca: Forum Orangtua Murid: Pungli Penerimaan Siswa Baru Tak Hanya di SMA 1 dan 5 Makassar

"Besok, sudah mulai sidang perdana terdakwa kasus pungli siswa baru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun, Selasa (2/5/2017)

Baca: Berkas Rampung, mantan Kepsek SMA 5 Makassar Segera Disidang

Muh Yusran dalam perkara ini diketahui dikenakan pasal 11, 12 dan 12 huruf b tentang gratifikasi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka diduga meminta atau memungut pembayaran kepada setiap calon siswa baru yang tidak lulus ujian secara online. Setiap siswa dimintai pembayaran Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Kedua tersangka menjanjikan kepada mereka akan meluluskan tanpa melalui tes dengan syarat memberikan pembayaran untuk pembelian bangku demi penambahan kelas baru.

Muh Yusran Kembalikan Hasil Pungli Rp 70 Juta

Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima uang hasil dugaan pungli penerimaan siswa baru yang dikembalikan mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh keluarga tersangka, mantan Kepsek SMA 5 Muhammad Yusran kepada Kejaksaan. Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp 70 juta.

Muhammad Yusran saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia disangka melakukan pungutan biaya kepada semua calon siswa baru yang melalui jalur offline antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved