Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Ada Fakta Baru, Kejari Jemput Paksa Kepsek SMA 5 Makassar di Lapas

Pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menjemput paksa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran dari dalam tahanan Lembaga Pemasyarakat (lapas) kelas 1 Makassar.

Ia dijemput untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.

"Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Baca: Kepsek SMA 5 Makassar Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Baca: 7 Jaksa Senior Mulai Rampungkan Berkas Tersangka Kepsek SMA 5 Makassar

Menurut Alham dari pemeriksaan Muh Yusran ditemukan fakta baru soal jumlah pungutan biaya pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat jalur offline.

"Tadi pengakuanya bukan Rp 300 juta total uang yang diterima, tapi Rp 400 juta," kata Alham. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved