Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Tolak Dakwaan Jaksa, Kepsek SMA 5 Makassar Ajukan Keberatan
Penolakan itu ditandai dengan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (3/05/2017).
Penolakan itu ditandai dengan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
"Pekan depan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.
Baca: Kepsek SMA 5 Makassar Didakwa Bersalah
Dalam dakwaan Muh Yusran dijerat pasal gratifikasi tentang pungutan liar penerimaan siswa baru di SMA 5 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca: Forum Orangtua Murid: Pungli Penerimaan Siswa Baru Tak Hanya di SMA 1 dan 5 Makassar
Ia disebut melakukan pungutan biaya pembayaran penerimaan siswa baru yang tidak lulus lewat jalur online dengan janji akan meluluskan tanpa melalui tes lagi.
Setiap siswa dimintai biaya pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Uang itu dituding digunakan untuk pembelian bangku guna penambahan kelas baru. (*)