Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Ini Alasan Kejari Belum Tahan Kepsek SMA 1 Makassar
Berbeda dengan tersangka Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar belum menahan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, namun penyidik masih membiarkan bebas berkeliaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo yang dikonfirmasi beralasan, ia belum menahan tersangka, karena sebagai bentuk strategis penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Itu adalah strategi penyidik. Bukan berarti tidak akan ditahan, tapi mungkin ada saat waktunya untuk ditahan," kata Dicky Rachmat Raharjo kepada wartawan melalui juru bicaranya, Selasa (25/04/2017).
Baca: Berkas Kepsek SMA 5 Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca: Pemeriksaan Kepsek SMAN 1 Makassar Molor Hampir Sebulan, Kejari Makassar Tutup Mulut
Berbeda dengan tersangka Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran. Ia justru langsung ditahan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni dugaan pungli penerimaan siswa baru.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar membantah
adanya pungutan kepada calon siswa baru. "Tidak ada pungutan, itu semata mata sumbangan dari pihak orang tua siswa sesuai dengan keihlasannya, tapi tanpa ada paksaan,"kata Abdul Hajar.
Hajar mengakui jika ada penambahan bangku dua kelas untuk calon siswa baru hanya semata mata dorongan dari masyarakat. Penambahan itu juga atas dukungan dari Dinas Pendidikan.
"Memang ada penambahan dua kelas dengan jumlah 100 siswa lebih, tapi itu sesuai dengan hasil rapat dan koordinasi dari Diknas,"sebutnya.
Menurutnya dalam penerimaan sumbangan itu dilakukan langsung oleh panitia dan bendahara penerimaan siswa baru. Sumbangan itu tidak melalui langsung Kepala Sekolah.
Adapun bantuan sumbangan yang diterima pihak sekolah dari calon siswa baru dipergunakan untuk pengadaan bangku, perbaikan pagar dan berbagai keperluaan lainya. (*)