Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
ACC Nilai Kejari Makassar Tebang Pilih Penahanan Tersangka Pungli SMA
Pasalnya, dari dua Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang ditahan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penanganan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA di Makassar oleh Kejaksaan menjadi sorotan publik.
Lembaga Anti Corrution Commitee (ACC) Sulawesi menilai bahwa Kejaksaan Negeri Makassar terkesan tebang pilih dalam penangan kasus tersebut.
Pasalnya, dari dua Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang ditahan. Sementara tersangka lain dibiarkan bebas berkeliaran.
Baca: Kejaksaan Pastikan Masih Ada Tersangka Baru Pungli SMA di Makassar
"Prinsip penegakan hukum itu non diskriminasi. Setiap orang diperlakukan sama dimata hukum. Kalau satu ditahan, mestinya yang lain juga begitu,"kata Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi kepada Tribun.
Baca: ACC Duga Ada Oknum Pejabat Terlibat Pungli SMA
Wiwin menambahkan pengusutan kasus pungli ini, Kejaksaan seharusnya tidak berhenti hanya dua Sekolah saja. Sebab tidak menutup kemungkinan praktik ini juga terjadi di Sekolah lain.
"Kejaksaan perlu menelusuri mata rantainya. Jangan hanya berhenti di satu tersangka. Sekolah lain juga perlu diselidiki," tegasnya. (*)