Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Cari Tersangka Baru, Kejari Tunggu Hasil Persidangan Kasus Pungli SMA 5 Makassar

Muh Yusran segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kembali berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA 5 Makassar.

"Kita akan usut bilamana masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sementara menunggu hasil persidangan tersangka Kepala SMA 5, Muh Yusran.

Muh Yusran diketahui segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, Selasa (25/04/2017) siang tadi.

"kita tunggu saja persidangan nanti, karena dalam persidangan semua akan terungkap fakta baru,"sebutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved