Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Cari Tersangka Baru, Kejari Tunggu Hasil Persidangan Kasus Pungli SMA 5 Makassar
Muh Yusran segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kembali berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA 5 Makassar.
"Kita akan usut bilamana masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sementara menunggu hasil persidangan tersangka Kepala SMA 5, Muh Yusran.
Muh Yusran diketahui segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, Selasa (25/04/2017) siang tadi.
"kita tunggu saja persidangan nanti, karena dalam persidangan semua akan terungkap fakta baru,"sebutnya. (*)