Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Kepsek SMAN 5 Makassar Dituntut 1,6 Tahun, Denda Rp 50 Juta

M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar tahun 2016/2017 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (18/05/2017) sore. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pungli penerimaan siswa baru.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (14/08/2017).

Selain pidana 1 tahun enam bulan penjara, JPU juga membebankan pembayaran denda kepada terdakwa Muh Yusra senilai Rp 50 juta. "Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti satu bulan kurungan," kata JPU Ahmad Yani.

M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 senilai Rp 500 juta. Ia melangar pasa 11 tentang tindak pidana korupsi.

Di mana dalam ketentuan pasal bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.

Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online. (san)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved