Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Kepsek SMAN 5 Makassar Dituntut 1,6 Tahun, Denda Rp 50 Juta
M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pungli penerimaan siswa baru.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (14/08/2017).
Selain pidana 1 tahun enam bulan penjara, JPU juga membebankan pembayaran denda kepada terdakwa Muh Yusra senilai Rp 50 juta. "Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti satu bulan kurungan," kata JPU Ahmad Yani.
M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 senilai Rp 500 juta. Ia melangar pasa 11 tentang tindak pidana korupsi.
Di mana dalam ketentuan pasal bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online. (san)